Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan
dalam pelaksanaan tugas;
Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas
bawahan;
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal
maupun horizontal guna sinkronisasi dan
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBANGUNAN
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
Melaksanakan koordinasi/ sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum di wilayah Kelurahan;
Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta koordinasi/ sinergi perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah
dan instansi terkait;
Melaksanakan Perencanaaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan di
Kelurahan;
Melaksanakan Rangkaian Perencanaan Penyelenggaraan
Pembangunan Musyawarah Kelurahan;
Melaksanakan pengelolaan Bantuan-bantuanPembangunan dari Pemerintah dan Pihak Swasta;
Melaksanakan Pelimpahan Kewenangan dibidang Pembangunan, RTH dan Pengelolaan Persampahan;
Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan;
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun
horizontal guna sinkronisasi dan
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai tugas dan fungsinya.