0271 646209 / 0851-1122-2283 (WA Only)
kelurahansetabelan25@gmail.com

21-10-2026

WIB

 Admin Kelurahan Setabelan

 21-01-2025  10:31:43 WIB

KIA

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu identitas anak baru, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download


ALUR LAYANAN