0271 646209
kelurahansetabelan25@gmail.com

03-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Setabelan

21-01-2025

 10:31:43 WIB
KIA

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu identitas anak baru, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download


ALUR LAYANAN