0271 646209
kelurahansetabelan25@gmail.com

03-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Setabelan

22-05-2025

 08:32:23 WIB
KARTU KELUARGA (KK)

MEMBENTUK KELUARGA BARU

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan.
  2. Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download


PERUBAHAN DATA

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga perubahan data, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  4. Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)Download
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Pengasuhan Dari Orang Tua, jika pindah Kartu Keluarga; dan
  6. Surat Pernyataan Bersedia Menampung Dari Kepala Keluarga Yang Ditumpangi (khusus pindah datang bagi yang berusia kurang dari 17 tahun)


HILANG ATAU RUSAK

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang); atau
  2. Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)
  3. KTP-el
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download


PISAH DALAM SATU ALAMAT

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan pisah kartu keluarga dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga lama
  2. KTP-el
  3. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)Download
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  5. Buku Nikah (jika pisah karena pernikahan); atau
  6. Kutipan Akta Perceraian (jika pisah karena perceraian)